surat lamaran melalui email

Saat ini mengirim surat lamaran melalui email sudah menjadi hal yang umum dilakukan. Banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas internet untuk menyebarluaskan lowongan kerja dan meminta pelamar menyampaikan lamarannya melalui email.



Pada dasarnya tidak ada beda antara menulis lamaran untuk dicetak dan dikirim langsung atau lewat pos, atau menulis surat lamaran untuk dikirim melalui email. Yang pertama harus anda lakukan adalah Anda harus menscan seluruh dokumen yang anda miliki untuk kebutuhan resume, yakni dokumen yang biasa anda lampirkan fotokopinya pada saat melamar kerja, seperti ijazah, sertifikat-sertifikat, KTP, dan yang lain yang mungkin ingin anda sertakan dalam menunjang curriculum vitae anda.

Hasil scan nantinya anda sertakan dalam email anda sebagai file attachment (lampiran), yang menyertai surat anda. lampiran anda juga menyertakan file dokumen word yang berisi surat lamaran dan curriculum vitae.

Jadi, secara detail yang harus anda lakukan adalah :
  1. menulis surat lamaran dan curriculum vitae dalam bentuk file document biasa (misalnya melalui MS. Word), 
  2. Menscan semua dokumen yang disebutkan di bagian atas artikel ini, 
  3. Memasukkan hasil scan ke dalam dokumen lamaran dan CV di atas dalam 1 file, jadi anda membuat satu file yang berisi lamaran, berikutnya CV, dan dibawahnya diikuti hasil2 scan. Alternatif lain anda menjadikan satu dengan cara zipfile.
  4. Menulis email, jangan lupa tuliskan alamat email perusahaan di kolom kepada (to:)
  5. Mengisi kolom judul sesuai yang diminta, jika tidak ada ketentuan maka isi sesuai dengan judul lowongan yang ada, diikuti kode jika diminta. Misal  jika lowongan tertulis; Lowongan Kepala Gudang, kode KG, maka di kolom judul email anda bisa menulis ; Lamaran Kepala Gudang (KG).
  6. Mengisi kolom isi surat dengan cara mengkopi surat anda yang berbentuk file dokumen, bagian suratnya saja.
  7. menyertakan attachment (lampiran), guna melampirkan file attachment yang sudah anda buat sebelumnya. 
Demikian cara menulis surat lamaran melalui email. Semoga anda bisa mencobanya dan mempraktekkannya dengan sukses.



    Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah

    Berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah. Anda bisa mengedit dan memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan Anda. Silahkan..




    PERJANJIAN

    SEWA MENYEWA TANAH
    Nomor: [___]
     Perjanjian ini dibuat pada hari [___] tanggal [___] antara:
     [___] (Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”),
     dan
    [___] (Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

    MENGINGAT:
    Bahwa [___]
    Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa tanah seluas [___] yang terletak di [___] dengan batas-batas:
    Utara        : [___]
    Selatan      : [___]
    Barat         : [___]
    Timur        : [___]
     MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

    Pasal 1

    KESEPAKATAN 
    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah yang berukuran [___] meter x [___] meter, atau seluas [___] meter persegi yang terletak di wilayah [___],[___], Kecamatan [___], Kelurahan [___] dengan batas:
    Utara       : [___]
    Selatan    : [___]
    Barat       : [___]
    Timur       : [___]
    (Selanjutnya disebut “Tanah”)  

    Pasal 2

    TUJUAN 
    Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Tanah tersebut untuk keperluan [___],

     Pasal 3

    SERAH TERIMA TANAH 
    Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”)

    Pasal 4

    JANGKA WAKTU 
    1.  Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku [___] ([___]) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak
    2.  Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal [___] yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal [___].

    Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [___] bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini

    Pasal 5

    PENGGUNAAN TANAH 
    1.  PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
    2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan [___] (penggunaan tanah)
    3.  Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat [___] ([___]) bulan sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.
    PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

    Pasal 6

    HARGA SEWA 
    1.  Sewa menyewa tanah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar [___] per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar [___] per bulan.
    2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Tanah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh [___]. 

    Pasal 7

    PEMBAYARAN HARGA SEWA 
    1.  Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
    2.  [___] (Tata cara Pembayaran sewa):
    a. Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal) 
    Pasal 8
    PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA 
    1.  PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
    2.  Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.  
    Pasal 9
    PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA 
    1.  PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Tanah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Tanah. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Tanah yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam [___] ([___]) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
    2.  PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Tanah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
    3.  PIHAK KEDUA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. 
    Pasal 10
    ASURANSI 
    Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA. 
    Pasal 11
    JAMINAN PIHAK PERTAMA 
    1.    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.
    2.    Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Tanah tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure). 

    Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.  
    Pasal 12
    PENGALIHAN 
    1.  PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tanah.

    2.  Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.   
    Pasal  13
    PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA 
    PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

    1.  PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya [___] ([___]) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan Fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan Fasilitas dari PIHAK PERTAMA). 
    2.  PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA. 
    3.    PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 
    Pasal 14
    PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA
    1.  PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut: 
    a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [___] ([___]) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
    b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.       
    2.  Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya. 
    Pasal 15
    PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KARENA KEADAN MEMAKSA

    Apabila karena Keadaan Kahar Tanah yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.       
    Pasal 16
    PENYERAHAN TANAH PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN 
    1.  Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Tanah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.
    2.  Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Tanah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas Tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

    3.  Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas tanah tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang. 
    4.  Hak untuk melakukan sendiri pengosongan Tanah berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya. 
    5.  PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan Tanah kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat Tanah.
    6.  Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

    Pasal 17
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
    1.  Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. 
    2.  Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta ………….

    Pasal 18
    HUKUM YANG BERLAKU 
    Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Pasal 19
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     1.  Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cidera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
     2.  Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
      
    Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

     PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA




    ___________________                                           _____________________

    Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah, semoga bermanfaat untuk Anda.

    Contoh Surat Akta Jaminan Perusahaan

    Contoh Surat Akta Jaminan Perusahaan salah satunya seperti yang bisa anda baca di bawah ini.



    JAMINAN PERUSAHAAN

    Nomor : (___________)
    Pada hari ini, hari —————————————————————————-
    ——————————————————————————————————————————————————————————————–
    Berhadapan dengan saya, (___________), Sarjana Hukum, Notaris (___________), , dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini:————
    1. ——————————————————————————————-
    ———————————————————————————————-
    ———————————————————————————————-
    ———————————————————————————————-
    Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin”.——————————————
    Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan:———————————–
    Bahwa antara——————————————————————————– ‘
    ——————————————- (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan
    terbatas PT BANK (___________), berkedudukan di (___________), yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:————————————————————
    Berita Negara Republik Indonesia tanggal (___________), nomor (___________), Tambahan nomor (___________)
    ———————————————————————————————-
    Berita Negara Republik Indonesia tanggal (___________), nomor (___________), Tambahan nomor (___________)
    ———————————————————————————————-
    Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan (___________), Sarjana Hukum, Notaris di (___________), yaitu: ,
    tertanggal (___________), nomor (___________) tertanggal (___________), nomor (___________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal Nomor(___________)————————————————————
    Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal (___________), nomor (___________), yang dibuat di hadapan (___________), Sarjana Hukum, Notaris di (___________);———————————————————-
    ———————————————————————————————-
    Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan——————————-
    mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
    Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini.———–
    Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga.———————————————————————————
    Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
    Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut diatas.—————————————————————————————
    Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld).——————————————————–
    Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau dimanapun juga.
    Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
    Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa.————————————
    Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat:
    kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur.———————————————————————————————-
    Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [___] ([___]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
    Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur.————————————————————————-
    Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:
    Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri [___] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di [___],
    Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia.————————————————————————————
    Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:———————————————————————————
    1. Tuan (___________), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan (___________), Kelurahan (___________), Kecamatan (___________),. Jakarta Barat untuk sementara berada di (___________), dan
    2. Nona (___________), Sarjana Hukum, bertempat tinggal (___________), Kelurahan (___________), Kecamatan (___________), Jakarta Selatan untuk sementara berada di (___________)————
    Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu [___] Perseroan Terbatas PT (___________), karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan (___________) Nomor (___________), yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT (___________), tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.—————————————————————————————–
    Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.————————————————–
    ———————————– DEMIKIANLAH AKTA INI —————————
    Dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di (___________), pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di (___________), sebagai saksi-saksi.
    Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.—————————————————-

    Demikian salah satu contoh Surat Akta Jaminan Perusahaan.

    Succeed On Interview

    By Davide Crisante 
    Job interviews come in all different forms but one fundamental goal remains the same – you need to convince an interviewer that you are the one. To do this you need to understand what the interviewer is looking for and prove that you can deliver. The three things that will help you secure the job are: preparation, presentation and performance.

    Preparation: Research the company

    Get as much information about the company, job and industry as you can. Don't just rely on a Google search or a quick skim of the organisation's website – though this is a good start! To really impress, look for additional sources of information like business journals and newspapers. Find out who the company's major clients are, what the company does and the names of people in key positions like the CEO. Then make sure you mention some of this information at the interview.

    Download Contoh Surat Lamaran dan CV

    Sample Cover Letter - Career Change

    When writing a career change cover letter (you are looking for a job in a different industry or career field) focus on the transferable skills you have that you can use in the new position, rather the specific skills you have that are related to your current position.

    Sample Cover Letter - Career Change 
     
    Your Name
    Your Address
    Your City, State, Zip Code
    Your Phone Number
    Your Email

    Company Name
    Address
    City, State, Zip Code

    Dear Hiring Manager:

    Sample Cover Letter - College Senior

    Your Contact Information
    Address
    City, State, Zip Code
    Phone Number
    Cell Phone Number
    Email
    Employer Contact Information

    Name
    Title
    Company
    Address
    City, State, Zip Code
    Date
    Dear Mr./Ms. LastName,

    Content and sections of your resume

    Sequence of resume information

    The order and content of everyone's resume does not have to be the same. However, formats are somewhat standardized so that employers can easily find the information they seek. After your heading, sequence the information on your resume from most important to least important with regard to supporting your career objective.

    Heading
    Head your resume with this information: